Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja Rp60 Miliar, Polrestabes Makassar Turun Tangan

JAKARTA – Polrestabes Makassar kini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan penyimpangan kredit modal kerja yang diterima oleh PT TKM dari sebuah bank BUMN milik pemerintah pada periode 2016 hingga 2018. Kasus ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp60,6 miliar lebih.
“Setidak-tidaknya kerugian keuangan negara ada sebesar Rp60 Miliar lebih ini bisa naik (penyidikan). Karena ini belum secara detail akan dihitung lagi oleh auditor,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono
Kapolda menjelaskan bahwa modus operandi PT TKM melibatkan pengajuan kredit dengan menggunakan dokumen kontrak palsu serta pencairan dana kredit yang dilakukan dengan memakai faktur atau invoice palsu. Pembayaran kredit juga dialihkan ke rekening bank lain, bukan yang disepakati dengan bank pemberi kredit.
“Di situ sudah ada niat jahatnya,” ungkap Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.
Berdasarkan kronologi awal, PT TKM memiliki kontrak senilai lebih dari Rp118,8 miliar dengan PT ST. Untuk menjalankan kontrak tersebut, PT TKM meningkatkan plafon kredit modal kerja di bank tersebut, dari Rp18 miliar menjadi Rp66 miliar, menggunakan pos finansial dan fasilitas surat kredit berdokumen dalam negeri (SKPTN).
Menurut Kapolda, agar pengajuan kredit tersebut disetujui, PT TKM memalsukan kontrak sebagai jaminan dengan mengubah nilai kontrak dari Rp118,8 miliar lebih menjadi Rp258,3 miliar lebih, serta mengubah nomor rekening dan memalsukan tanda tangan pihak direksi PT ST.
“Polanya, setelah penambahan kredit tersebut disetujui oleh pihak bank, maka kurun waktu Januari 2017- April 2018, PT TKM mencairkan fasilitas kredit modal kerja post financing secara bertahap hingga berjumlah Rp69,9 miliar lebih,” ujar Yudhiawan menyebutkan.
Dalam perjanjian kredit antara PT TKM dan bank, setiap pencairan kredit modal kerja post financing disyaratkan adanya invoice atau nota tagihan dari PT TKM. PT TS seharusnya mencantumkan rekening PT TKM di bank negara tersebut sebagai penerima pembayaran.
Namun, dokumen invoice atau faktur yang digunakan PT TKM untuk mencairkan kredit senilai Rp69,9 miliar lebih ternyata fiktif. Pembayaran yang diterima PT ST juga dialihkan ke rekening PT TKM di bank lain.
Pada akhir 2019, kredit tersebut mengalami kemacetan sehingga pihak bank melakukan penyitaan aset dan menjual seluruh jaminan berupa tanah dan bangunan milik PT TKM untuk menurunkan nilai kredit macet yang tersisa sebesar Rp60,6 miliar lebih.
“Dengan adanya pemalsuan dokumen tersebut dan pencairan kredit bank pada TKM mengakibatkan kerugian keuangan negara, karena uang ini uang negara setidaknya sebesar Rp60,6 miliar lebih,” paparnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka dalam kasus ini, Kapolda menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam tahap penyelidikan dan telah memeriksa 10 saksi, termasuk tiga saksi dari pihak bank, tiga dari PT TS, dan empat dari PT TKM. Penyidik juga melibatkan ahli keuangan negara dan melakukan ekspos di BPK RI.
“Ini kasusnya masih terproses. Tapi, paling tidak kerugian negara ada, kemudian perbuatan pidananya ada, saksi juga ada. Jadi, untuk masa tersangka mohon waktu, pasti ada tersangkanya. ini bisa dikenakan tindak korupsi korporasi, karena sifatnya perusahaan,” katanya menegaskan.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan, pihaknya menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nomor 8 Tahun 2010 agar aset atau dana negara yang sudah diambil PT TKM bisa dikembalikan.
Polisi akan menggunakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam menangani kasus ini.
Ketika ditanya soal kemungkinan keterlibatan pihak internal bank, Kapolda menyatakan bahwa penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan, termasuk memeriksa direksi dan saksi berinisial S. Setelah berkas pemeriksaan lengkap, akan dilakukan penangkapan dan ekspos terkait dana yang telah diambil. (Yk/dbs)






